Banjarmasin, BeritaBanjarbaru.com – Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Hasnuryadi Sulaiman, mewakili Gubernur H. Muhidin, menyampaikan penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalsel, Kamis (11/9/2025).
Hasnuryadi menegaskan, penyusunan Raperda Pengelolaan BMD didasarkan pada perkembangan regulasi terbaru, khususnya PP Nomor 28 Tahun 2020.
“Regulasi ini akan memperkuat tata kelola aset agar lebih tertib, transparan, seragam, serta memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Terkait penyertaan modal pada Bank Kalsel, ia menyebut pemerintah provinsi merencanakan penambahan sebesar Rp400 miliar pada APBD 2026.
Menurutnya, penguatan modal ini penting untuk mendukung peran Bank Kalsel dalam pembangunan daerah serta peningkatan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, untuk Raperda APBD 2026, Wagub memaparkan proyeksi postur anggaran meliputi pendapatan Rp9,42 triliun, belanja Rp10,48 triliun, penerimaan pembiayaan Rp1,12 triliun, serta pengeluaran pembiayaan Rp55 miliar.
“APBD ini disusun dengan cermat agar tetap seimbang dan mampu mendukung prioritas pembangunan daerah. Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat Banua,” tegas Hasnuryadi.
Ketiga Raperda tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).
2. Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi pada Bank Kalsel.
3. Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.